Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan

- 5 September 2022, 22:53 WIB
Sejumlah Tenaga Harian Lepas atau THL Puskesmas di Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022.
Sejumlah Tenaga Harian Lepas atau THL Puskesmas di Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Ia mengatakan total THL tersebut ada 412 orang tersebar di 31 puskesmas se Kabupaten Serang. Sedangkan masa kerja paling lama ada yang sudah sejak tahun 2014.

Mustika mengatakan sudah memahami mekanisme pendataan tersebut. Dalam hal ini yang penting semua masuk dalam pendataan.

"Insyallah semua valid kan kita punya SK masing masing dan nanti juga kan slip gaji akan diprint kan nanti akan keliatan dari tahun berapa dia kerja," katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saepulloh mengatakan pada hari ini pihaknya sengaja mengundang Dinkes, BKPSDM dan bagian hukum untuk menyikapi masalah THL tersebut.

Kedatangan THL tersebut untuk meyakinkan bahwa mereka masuk pendataan atau tidak.

"Setelah kita dengar bersama (mereka ) masuk karena dari 2019 mereka masuk ke koring 5.1 , ini hasil konsultasi BKPSDM dengan Dinkes," ujarnya.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

Pendataan yang dilakukan sendiri untuk menjadikan tenaga non ASN sebagai peserta seleksi PPPK.

Dimana sudah disyaratkan bahwasanya yang bisa masuk untuk ikut tes PPPK adalah yang sudah bekerja setahun kebelakang atau sampai 31 Desember 2021.

Oleh karena itu ia menekankan pada mereka agar jangan sampai ada penggelembungan data. Jangan sampai ada data fiktif seolah olah tenaga non ASN tersebut sudah bekerja dua tahun kebelakang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah