KABAR BANTEN - Sebanyak 393 ruas jalan ditetapkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sebagai jalan poros desa.
Penetapan ratusan ruas jalan menjadi jalan poros desa itu melalui surat keputusan (SK) Bupati Lebak.
“Ribuan yang diusulkan, tapi hasil kajian dan dilakukan klasifikasi, ada 393 ruas yang masuk kriteria sebagai jalan poros desa,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, di Lebak, Senin 5 September 2022.
Hamdan menjelaskan, kriteria jalan yang ditetapkan sebagai jalan poros desa oleh surat keputusan bupati tersebut berdasarkan syarat teknis sebagai fungsi jalan yang tercapai.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan
“Menghubungkan satu desa dengan desa atau kecamatan lain. Jadi fungsinya jalan itu sebagai jalan penghubung, bukan menghubungkan antar kampung tapi buntu,” jelasnya
Penetapan jalan poros desa juga nantinya sebagai bahan pihak-pihak yang berkepentingan, salah satunya pemerintah desa ketika akan mengusulkan pembangunan.
“Jadi desa punya pegangan, jalan poros desa sekian ruas. Ke depannya, evaluasi akan dilakukan setiap tahun,” ucap Hamdan.
Karena dana desa yang tidak mungkin cukup untuk membangun infrastruktur jalan, kata Hamdan, pada tahun depan pembangunan jalan desa kemungkinan akan diusulkan ke pemerintah daerah.