393 Ruas Jalan di Lebak Ditetapkan Jadi Jalan Poros Desa, Ini Kriterianya

- 6 September 2022, 06:16 WIB
Sebanyak 393 ruas jalan ditetapkan sebagai jalan poros desa di Kabupaten Lebak.
Sebanyak 393 ruas jalan ditetapkan sebagai jalan poros desa di Kabupaten Lebak. /Kabar Banten/Nana Djumhana/

Baca Juga: Sampaikan Aspirasi Terkait Pilkades, Ratusan Emak Emak Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Lebak

“Iya karena kan dana desa tidak cukup untuk semua bisa dibangun, tahun depan ada program pembangunan jalan desa diusulkan ke Pemda,” katanya

Sementara itu hasiil pantauan Kabar Banten ke beberapa desa di Kabupaten Lebak  kondisi jalan  desa itu banyak yang rusak , berbatu bahkan berlumpur. Padahal jalan tersebut merupakan akses poros desa.

Beberapa lokasi yang kondisi jalan yang memprihatinkan  itu tersebar di sejumlah kecamatan diantaranya kecamatan Cibeber, kecamatan Panggarangan, kecamatan Cigemlong, kecamatan Cirinten, dan kecamatan Mucang.

Baca Juga: MUI Lebak Minta Polri Konsisten dalam Menindak dan Memberantas Perjudian

Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah dan Pemeritah Pusat agar turun kelapangan terkait banyaknya jalan  desa yang rusak ini, mengingat kerusakan jalan sangat menganggu perekonomian masyarakat.

Sehingga masyarakat sangat mengharapkan pemerintah daerah dan pemerintahan pusat segera menginvetarisir serta menyiapkan anggaran untuk memperbaiki jalan poros desa yang rusak.

“Ya kami berharap kondisi jalan pedesaan  yang menjadi  jalan poros desa dapat diperbaiki pemerintah , karena  akibat banyak jalan desa  yang rusak  turut  menghambat  angkutan hasil  bumi dan pertanian masyarakat,” tutur Didih, warga Lebak.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah