1549852

Kawasan Wisata Padi Padi di Tangerang Banten Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Berencana Minta Perlindungan Kapolri

- 7 September 2022, 08:59 WIB
Suasana konferensi pers kuasa hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu
Suasana konferensi pers kuasa hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu /Dokumen/Tim kuasa hukum Padi Padi

"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klient kami tepat atau tidak," tuturnya.

Sebab, Boy menuturkan, kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi ini.

"Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," ucapnya.

Baca Juga: 34 Nama Bayi Laki-laki Islami Bermakna Hamba Allah, Sumber Berkah dan Ahli Ibadah, Awalan Huruf A Terbaru 

Boy menyebut, kliennya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti, seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

"Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," kata Zevijrn Boy Hendra Kanu.

Perlu diketahui, kemunculan kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, alasannya lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). 

Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Ini Target PKB Banten Bidik Kursi di DPRD 

Di sisi lain, pemilik lahan mengaku menaruh curiga jika pemasangan portal tidak berkaitan dengan IMB.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah