Sepekan Blangko e KTP Kosong, Disdukcapil Lebak Terbitkan Suket Layani Permohonan Warga

- 14 September 2022, 06:30 WIB
Kantor Disdukcapil Lebak lokasi warga dalam perekaman e KTP.
Kantor Disdukcapil Lebak lokasi warga dalam perekaman e KTP. /Kabar Banten/Nana Djumhana/

KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menyampaikan sudah sepekan  blangko e-KTP kosong. Blangko masih menunggu kiriman Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Betul, sudah sepekan tidak ada blangko e-KTP. Kami belum tahu pasti kapan pengiriman kembali dari Kemendagri,” kata Plt Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur saat dihubungi,  di Lebak, Selasa  13 September 2022.

Ahmad mengatakan, sambil menunggu blangko kembali tersedia di Disdukcapil Lebak, masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP sementara bisa menggunakan surat keterangan (Suket) untuk mengurus berbagai keperluan layanan umum.

“Kami terbitkan suket yang masa berlakunya 2 pekan . Kalau sudah habis bisa diterbitkan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Apdesi Lebak Dukung Pemprov Banten Tangani Jalan Lingkungan Desa

Dalam sehari, kebutuhan blangko e-KTP tidak kurang mencapai 500-700 keping. untuk menutupi kekurangan blangko, Disdukcapil Lebak bahkan pernah meminjam ke daerah lain.

Ali salah satu warga Rangkasbitung berharap, blangko e-KTP kembali tersedia di Disdukcapil Lebak.

“Iya nih mau ngurus kartu ATM harus pakai KTP, mudah-mudahan sih bisa ya pakai suket soalnya bingung juga kalau enggak bisa karena perlu banget,” katanya.

Baca Juga: Durian Jadi Komoditas Unggulan Petani Badui Kabupaten Lebak

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x