Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS Afirmasi

- 14 September 2022, 18:58 WIB
Petugas Kejari Pandeglang saat membawa tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi.
Petugas Kejari Pandeglang saat membawa tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menetapkan 1 tersangka berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

Pantauan di lokasi, sebelum digiring ke mobil tahanan, tersangka A terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di Kantor Kejari Pandeglang.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah menetapkan 1 tersangka berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

"Alhamdulilah akhirnya kita menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah berjalan 1 tahun lebih," kata Helena saat ditemui di Kejari Pandeglang, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Kembali Bidik Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Kabupaten Pandeglang

Helena mengungkapkan unsurnya sudah terpenuhi, bahwa tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah.

"Dia juga yang kemudian membeli barang tersebut didalam aplikasi, ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui tersangka ini," ujar Helena.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, tersangka A merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia dalam program pengadaan fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

"Tersangka adalah wiraswasta, dan sebagai orang yang menyediakan barang," kata Kunto.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x