Meski demikian, belum diketahui persis batas pengawasan yang dimaksud. Maka dari itu, Dishub Banten akan melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan RI meminta penjelasan mengenai kewenangan tersebut.
"Saya akan buat surat dulu ke Jakarta. kewenangannya apa sih batasannya. Senin saya akan sampaikan ke Jakarta. Kewenangan kita sampai di mana," ujar Tri.
Tidak hanya itu, Dishub Banten juga bakal konsultasi ke Bagian Hukum Pemprov Banten."Saya juga konsultasi ke Biro hukum," katanya.***