Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Kabupaten Pandeglang, Kajari Pandeglang: Pelaku Harus Diproses Hukum

- 26 September 2022, 17:43 WIB
Kajari Pandeglang Helena Octaviane menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang harus diproses hukum.
Kajari Pandeglang Helena Octaviane menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang harus diproses hukum. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Restitusi juga harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kalo terkait jumlahnya nanti tergantung kesepakatan, tapi tetap proses hukum tetap berjalan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang akan Tetapkan Tersangka Baru

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Asep Rafiudin Arief meminta kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang dan Aparatur Pemerintahan setempat untuk berkolaborasi dengan Peksos dalam memberikan pendampingan terhadap korban IR supaya kasus tersebut dapat tertangani dengan baik.

"Saya juga meminta kepada LPA Pandeglang untuk mendampingi IR, supaya motivasi dirinya bisa tumbuh kembali. Aparatur setempat juga harus berkolaborasi dengan LPA dan Peksos supaya kasus ini bisa tertangani dengan baik dan maksimal," kata Asep.

Selain itu, Asep juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pencabulan yang menimpa korban IR (14).

"Harus ada tindakan tegas supaya menjadi epek jera bagi para pelaku, kita juga berharap betul dan meminta kepada aparat untuk segera menuntaskan kasus ini," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah