Bawaslu Banten Petakan Daerah Rawan Pengerahan ASN di Pilkada 2024

- 3 Oktober 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten atau Bawaslu Banten sudah mengidentifikasi wilayah yang rawan curang dengan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN). Itu diprediksi bakal terjadi di daerah petahana yang maju kembali menjadi calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq mengatakan, perkara potensi kecurangan dengan mengerahkan ASN saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di delapan kabupaten/kota menjadi perhatian Bawaslu Banten.

"Terutama bagi kabupaten kota yang misalnya petahana itu maju kembali atau misalnya kerabat petahana atau orang dekat petahana. ini menjadi perhatian lebih kami (Bawaslu Banten)," ujar Abdurrosyid di Gedung Bawaslu Banten, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemilih di Kota Serang Bertambah 18.744 Orang

Abdurrosyid menjelaskan, salah satu indikator daerah petahana rawan mengerahkan ASN saat Pilkada 2024, lantaran adanya kuasa untuk mengintervensi jaringan birokasi, mulai dari tingkat OPD, kecamatan hingga desa atau kelurahan.

"Petahana memiliki jaringan birokrasi, bupati walikota sampai kecamatan desa atau kelurahan. Itu punya power, ketika periode kedua punya keinginan maju kembali, dihawatirkan jaringan birokrasi dimanfaatkan kepentingan petahana dalam meraih dukungan," jelasnya.

Potensi kecurangan dengan mengerahkan ASN itu sudah ditandai Bawaslu Banten. Hanya saja Abdurrosyid belum bisa menyebutkan daerah kabupaten dan kota yang dimaksud.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ajak Kalangan Intelektual dan Ormas Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Ini Potensi Kerawanannya

"Ada beberapa yang potensi menggerakan birokrasi. Saya tidak sebutkan daerah mana itu tapi sudah terbaca. Ada," tegasnya.

"Di Bawaslu itu ada namanya IKP atau Indeks Kerawanan Pemilu, kami sudah susun hingga level nasional untuk menentukan mana daerah-daerah yang rawan," tegasnya.

Kata Abdurrosyid, ada dua cara yang dilakukan Bawaslu Banten dalam memproses dugaan ASN terlibat menjadi tim sukses Pilkada 2024, yakni hasil laporan dan temuan.

"Baik temuan atau laporan itu kami periksa. Setelah kami periksa nanti keluar rekomendasi. Rekomendasi ini nanti kami serahkan kepada Komisi ASN RI," katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pendataan Tenaga Non ASN Pemprov Banten, 4.230 Honorer Belum Terinput ke BKN

Selanjutnya kata Abdurrosyid, sanksi yang diberikan terhadap ASN yang terbukti menjadi tim sukses dalam Pilkada 2024, diserahkan kepada Komisi ASN RI. Putusan Komisi ASNI diberikan kepada kepada daerah sebagai eksekutor dari putusan itu sendiri.

"Mereka (Komisi ASN) nanti yang akan mengeluarkan putusan dan diberikan kepada pejabat yang ada di daerah yang membawahi ASN yang bersangkutan, merekalah nanti yang menjadi eksekutor bagaiman sanksi yang diberikan oleh atasannya," katanya.

Meski demikian, Bawaslu Banten tidak berharap potensi kecurangan dengan mengerahkan ASN di daerah petahana tidak terjadi. Sesuai dengan kesepakatan yang sudah di Bangun Bawaslu RI.

"Netralitas ASN, sudah ada kesepakatan netralitas ASN dalam Pemilu. Tinggal selanjutnya aksi dari kita. Begitu jelas diatur dalam regulasi bahwa yang namanya ASN itu tidak boleh berpihak, tidak boleh berpolitik praktis. Tinggal nanti pada saatnya kita akan melakukan pengawasan terhadap pengejawantahan dari kesepakatan itu," tegasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Banten Diperpanjang, Ini Penjelasan Bawaslu Banten

Dilain soal, dalam Pengawasan Pemilu 2024 juga dilakukan KPID Provinsi Banten. Namun, secara teknis pengawasan lembaga tersebut menunggu MOU dengan KPU dan Bawaslu RI.

"Secara teknis bagaimana pemantauan Pemilu 2024 ini secara teknis kita masih menunggu hasil MOU KPU RI, Bawaslu RI," ujar Wakil Ketua KPID Banten A Solahuddin.

Tetapi yang pasti lanjut Solahuddin, KPID Banten memantau konten selama Pemilu 2024 berlangsung.

"Sekarang- sekarang kita lokusnya itu memantau konten saja. Soal netralitas dan sebagainya itu nanti secara teknis skemanya melalui MoU," tegasnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah