KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sudah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Jumat 30 September 2022. Surat yang dimaksud yakni perihal permohonan perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Banten Aan Fauzan Rahman mengaku, sudah komunikasi langsung dengan pihak BKN terkait permintaan perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat resmi ke BKN memohon waktu tambahan. Insya Allah secara komunikasi dengan pihak pusat BKN itu kemungkinan besar akan direalisasikan," ujar Aan saat pemantauan pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten di gedung BKD Banten, Jumat 30 September 2022.
Permohonan perpanjangan waktu dilayakangkan BKD Banten tidak lepas dari persoalan masih banyaknya pegawai honorer yang belum terdaftar ke BKN.
Terhitung pada Jumat 30 September 2022 pukul 10.00 WIB baru 12.020 honorer yang terinjek ke BKN dari jumlah honorer kurang lebih 16.250 orang.
Jumlah honorer kurang lebih 16.250 itu merupakan hitungan BKD Banten setelah verifikasi 17.000 honorer ditemukan 750 tidak aktif. Dengan demikian, jika dikalkulasikan jumlah honorer yang masuk data BKD hanya 16.250 dan masih ada 4.230 honorer yang belum terinput ke BKN.
Baca Juga: Dicecar Komisi I DPRD Banten Soal Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Jawaban Tegas Kepala BKD
"Dari data kurang lebih 17.000 data itu ketika kami melakukan penelusuran di lapangan itu ada sekitar 750 pegawai yang kami nyatakan tidak aktif, dominan ada di guru, tidak aktif karena berbagai hal ada yang memang sudah memundurkan diri ada juga yang sudah meninggal dunia ada yang sudah diangkat menjadi PPPK ada yang sudah bekerja di tempat yang lain ada juga data ganda," jelasnya.