Belasan Botol Miras Disita, Sejumlah THM di Sertim Banten Ditertibkan

- 4 Oktober 2022, 10:55 WIB
Pengunjung THM di kawasan Serang Timur saat ditertibkan Satpol PP Kota Serang, Selasa 4 Oktober 2022./Rizki Putri/ Kabar Banten
Pengunjung THM di kawasan Serang Timur saat ditertibkan Satpol PP Kota Serang, Selasa 4 Oktober 2022./Rizki Putri/ Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Sebanyak lima tempat hiburan malam atau THM di kawasan Serang Timur, Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten, ditertibkan.

Bahkan, belasan botol minuman kerasa atau miras disita dalam penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, tengah malam Selasa 4 Oktober 2022 tim gabungan dan Satpol PP Kota Serang melakukan patroli rutin ke kawasan Serang Timur.

Baca Juga: Cantiknya Ariel Tatum, Auranya Mendunia Usai Melenggok di Paris Fashion Week 

Di lokasi tersebut cukup banyak laporan terkait adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari.

Bahkan mereka menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol yang sudah jelas dilarang diedarkan di Kota Serang Banten.

"Ada beberapa miras yang kami sita, kemudian tempat-tempat hiburan malam juga kami tertibkan. Totalnya ada lima," katanya kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Beruntung dan Hidup Damai, Ini 45 Nama Bayi Perempuan Modern yang Lahir di Bulan Oktober Beserta Artinya 

Menurut dia, saat ini kawasan Serang Timur Banten menjadi lokasi yang cukup banyak tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x