KABAR BANTEN - Sebanyak lima tempat hiburan malam atau THM di kawasan Serang Timur, Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten, ditertibkan.
Bahkan, belasan botol minuman kerasa atau miras disita dalam penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, tengah malam Selasa 4 Oktober 2022 tim gabungan dan Satpol PP Kota Serang melakukan patroli rutin ke kawasan Serang Timur.
Baca Juga: Cantiknya Ariel Tatum, Auranya Mendunia Usai Melenggok di Paris Fashion Week
Di lokasi tersebut cukup banyak laporan terkait adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari.
Bahkan mereka menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol yang sudah jelas dilarang diedarkan di Kota Serang Banten.
"Ada beberapa miras yang kami sita, kemudian tempat-tempat hiburan malam juga kami tertibkan. Totalnya ada lima," katanya kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Selasa 4 Oktober 2022.
Menurut dia, saat ini kawasan Serang Timur Banten menjadi lokasi yang cukup banyak tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol.