Dispol PP Kota Cilegon Buka Kembali Kafe yang Sempat Ditutup Kedapatan Miras, Pengelola Kafe: Saya Paham!

- 14 Oktober 2022, 19:27 WIB
Dispol PP Kota Cilegon membuka kembali kafe yang sempat ditutup.
Dispol PP Kota Cilegon membuka kembali kafe yang sempat ditutup. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Setelah sempat ditutup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP), membuka kembali salah satu kafe di Kota Cilegon, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pembukaan kembali segel penutup kafe oleh Dispol PP, disaksikan oleh Ketua PHRI Cilegon, Kapolsek Cilegon serta sejumlah unsur Muspika Kecamatan Cilegon.

“Setelah kedapatan melanggar Perda K3, ditemukannya miras, pada Minggu 9 Oktober lalu, dalam kegiatan patroli, kafe ini kami tutup,”kata Kadispol PP, Juhadi M Syukur.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Lurah Warnasari, Kota Cilegon Meninggal Dunia Saat Pimpin Rapat

Penemuan miras yang ada di meja sebanyak 3 botol meski dibawa dari luar, adalah pelanggaran Perda. Sebab, Wali Kota Cilegon sudah mencanangkan zero alkohol.

“Jadi, segel ini kami buka kembali, untuk membangkitkan perekonomian pada kafe ini. Karena manajemen menyadari kekeliruan dan kedepan harus menjadi perhatian,”ujarnya.

Apabila kelak dikemudian hari ditemukan miras di kafe tersebut, maka pihaknya akan mendatangi Dinas Perijinan untuk meminta pencabutan izin operasi.

“Kami tidak main-main dengan penegakkan Perda. Kami tidak mentolerir miras atau apapun yang dilarang untuk diperjualbelikan di Kota Cilegon,”tuturnya.

Baca Juga: Pencarian Penumpang Kapal Laut, Memasuki Hari Keenam Belum juga Ditemukan, 21 Sumber Daya Dikerahkan

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x