KABAR BANTEN-Setelah sempat ditutup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP), membuka kembali salah satu kafe di Kota Cilegon, Jumat, 14 Oktober 2022.
Pembukaan kembali segel penutup kafe oleh Dispol PP, disaksikan oleh Ketua PHRI Cilegon, Kapolsek Cilegon serta sejumlah unsur Muspika Kecamatan Cilegon.
“Setelah kedapatan melanggar Perda K3, ditemukannya miras, pada Minggu 9 Oktober lalu, dalam kegiatan patroli, kafe ini kami tutup,”kata Kadispol PP, Juhadi M Syukur.
Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Lurah Warnasari, Kota Cilegon Meninggal Dunia Saat Pimpin Rapat
Penemuan miras yang ada di meja sebanyak 3 botol meski dibawa dari luar, adalah pelanggaran Perda. Sebab, Wali Kota Cilegon sudah mencanangkan zero alkohol.
“Jadi, segel ini kami buka kembali, untuk membangkitkan perekonomian pada kafe ini. Karena manajemen menyadari kekeliruan dan kedepan harus menjadi perhatian,”ujarnya.
Apabila kelak dikemudian hari ditemukan miras di kafe tersebut, maka pihaknya akan mendatangi Dinas Perijinan untuk meminta pencabutan izin operasi.
“Kami tidak main-main dengan penegakkan Perda. Kami tidak mentolerir miras atau apapun yang dilarang untuk diperjualbelikan di Kota Cilegon,”tuturnya.
Baca Juga: Pencarian Penumpang Kapal Laut, Memasuki Hari Keenam Belum juga Ditemukan, 21 Sumber Daya Dikerahkan