Ini Perbedaan Verifikasi Faktual yang Dilakukan KPU Banten dengan KPU Kabupaten dan Kota

- 17 Oktober 2022, 06:03 WIB
Masudi SR, Anggota KPU Banten menjelaskan perbedaan verifikasi faktual oleh KPU Banten dengan KPU kabupaten dan kota.
Masudi SR, Anggota KPU Banten menjelaskan perbedaan verifikasi faktual oleh KPU Banten dengan KPU kabupaten dan kota. /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mulai melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) mendatang. Verfak mulai dilakukan Minggu 16 Oktober 2022.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Masudi SR mengatakan, verfak merupakan rangkaian tahapan pemeriksaan terhadap parpol calon peserta Pemilu 2024. Sebelum kemudian diumumkan lulus dan tidaknya menjadi peserta Pemilu 2024.

"Mulai jam 9 pagi, kita akan datangi kantor parpol. Melakukan verfak terhadap kepengurusan, alamat domisili kantor parpol dan keterwakilan perempuan pengurus 30 persen," ujar Masudi menjelaskan teknis dan poin-poin yang bakal diperiksa dalam verfak parpol, Minggu 16 Oktober 2022.

Baca Juga: KPU Kota Serang Verifikasi Faktual 2.387 Anggota Parpol

Jika dari salah satu poin tidak lengkap kata Masudi, parpol yang di verfak diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan untuk menjadi peserta Pemilu 2024."Masih ada waktu perbaikan. Diberikan waktu 13 hari untuk perbaikan," jelas Masudi.

"Setelah parpol melakukan perbaikan, kemudian dilakukan verfak terhadap hasil perbaikan. Setelah itu baru diperoleh status parpol apakah MS atau TMS," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Masudi juga menjelaskan perbedaan kewenangan proses verfak KPU Banten dan Kabupaten/Kota. Dalam prosesnya mempunyai tugas yang berbeda.

Baca Juga: 10 Calon Panwascam di Kota Cilegon Dicatut Parpol, Dibongkar Bawaslu Saat Verifikasi, Ini Tindak Lanjut KPU

"Kalau verfak keanggotaan partai politik dilakukan oleh kabupaten kota," tegasnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah