Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dikenai Tahanan Rumah, Ini Alasan Kejati Banten

- 25 Oktober 2022, 06:37 WIB
Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan memberikan keterangan pers terkait dikenakannya tahanan rumah kepada tersangka MS, di Kantor Kejati Banten, Senin 24 Oktober 2022.
Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan memberikan keterangan pers terkait dikenakannya tahanan rumah kepada tersangka MS, di Kantor Kejati Banten, Senin 24 Oktober 2022. /Kabar Banten/Idham Gofur/

Suap diberikan untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.

Kejati Banten akan menerapkan pasal yang disangkakan terhadap AM dan DER adalah Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x