Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dikenai Tahanan Rumah, Ini Alasan Kejati Banten

- 25 Oktober 2022, 06:37 WIB
Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan memberikan keterangan pers terkait dikenakannya tahanan rumah kepada tersangka MS, di Kantor Kejati Banten, Senin 24 Oktober 2022.
Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan memberikan keterangan pers terkait dikenakannya tahanan rumah kepada tersangka MS, di Kantor Kejati Banten, Senin 24 Oktober 2022. /Kabar Banten/Idham Gofur/

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MS yang didampingi penasihat hukumnya dan telah dilakukan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, lanjutnya, jaksa penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah mengingat kondisi tersangka yang mengidap sejumlah penyakit dan memiliki keterbatasan mobilitas.

“Tersangka MS dan penasihat hukumnya menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita. Besok tersangka akan diperiksa oleh Tim Penyidik ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Tim penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka kasus suap pengurusan surat kepemilikan tanah di BPN Lebak senilai Rp 15 miliar.

Mantan Kepala BPN Lebak inisial AM dan pegawai honerer BPN Lebak inisial DER yang diduga membantu AM menerima suap tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang usai keduanya menjalani pemeriksaan pada Jumat 19 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Penyidik Kejati Banten Temukan Uang Rp1,1 Miliar Terkait Dugaan Pungl

Namun 2 tersangka lainnya yaitu MS selaku penyuap dan anaknya DER yang juga disangkakan hal yang sama dengan MS pada kasus ini tidak memenuhi panggilan pada hari itu sehingga tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana AM dan DER.

Penetapan tersangka AM dan DER pada hari itu kemudian diikuti oleh penggeledahan Kantor BPN Lebak dan rumah dan kantor tersangka MS. Dari dua tempat tersebut , Kejati Banten menyita 80 puluh bundle lebih berkas.

Kejati Banten juga melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik tersangka AM dan anaknya di perumahan di kawasan Maja, Kabupaten Lebak.

Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu sendiri menurut Kejati Banten terjadi pada kurun waktu 2018-2021.

Baca Juga: Uang Rp1,170 Miliar Diamankan, Kejati Banten Bidik Oknum Bea Cukai, Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x