Rekrutmen PPK dan PPS Kabupaten Pandeglang Tunggu PKPU

- 2 November 2022, 18:53 WIB
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang digelar KPU Pandeglang, Rabu 2 November 2022.
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang digelar KPU Pandeglang, Rabu 2 November 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang Ahmad Suja'i mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan final terkait aturan rekrutmen PPK dan PPS.

Aturan rekrutmen PPK dan PPS itu akan tertuang dalam PKPU yang saat ini masih berbentuk draf.

Hal tersebut terungkap saat KPU Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dengan para stakeholder, di Saung Sultan Kabupaten Pandeglang, Rabu 2 November 2022.

"Adapun terkait teknis tahapan pelaksanaan seleksi badan ad hoc, kami masih menunggu kepastian. Karena sampai dengan saat ini PKPU masih dalam bentuk draf," kata Suja'i.

Dikatakan Suja'i, jika dilihat dari ketentuan yang ada jumlah pendaftar badan ad hoc minimal harus mencapai dua kali lipat dari kebutuhan.

"Saya kira ini juga perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, jangan sampai nanti pada saat pelaksanaan pendaftaran sepi peminat," ungkapnya.

Suja'i mengungkapkan, dari skema Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman pendaftaran PPK akan dilakukan pada bulan November 2022. Namun, skema ini juga masih menunggu PKPU.

"Tapi pada tanggal 15 kalau tidak ada halangan sudah dilakukan pengumuman pendaftaran. Karena di tanggal 2 Januari 2023, PPK itu harus sudah dilantik," ujarnya.

Lebih lanjut Suja'i menyampaikan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pandeglang membutuhkan 175 orang PPK dan 1017 orang PPS.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x