Kurun 3 Bulan, Kejati Banten Selamatkan Rp25,5 Miliar Tunggakan Klaim Asuransi dan Kredit Macet Bank Banten

- 15 November 2022, 06:17 WIB
Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi kepada pers terkait hasil penagihan klaim tunggakan asuransi dan kredit macet Bank Banten.
Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi kepada pers terkait hasil penagihan klaim tunggakan asuransi dan kredit macet Bank Banten. /Kabar Banten/Idham Gofur/

"Aset yang dijadikan jaminan oleh debitur yang masih menunggak itu berupa tanah sebanyak 65 SHM (sertifikat hak milik). Nilai total tanggungannya sekitar Rp60 miliar," katanya.

Jika penyitaan aset dimaksud jadi dilakukan pihaknya karena debitur tidak kunjung melakukan pembayaran tunggakan, maka kata Eben, berikutnya Bank Banten harus bergerak cepat untuk melakukan lelang aset dimaksud guna memulihkan keuangan bank milik Pemprov Banten tersebut.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x