"Aset yang dijadikan jaminan oleh debitur yang masih menunggak itu berupa tanah sebanyak 65 SHM (sertifikat hak milik). Nilai total tanggungannya sekitar Rp60 miliar," katanya.
Jika penyitaan aset dimaksud jadi dilakukan pihaknya karena debitur tidak kunjung melakukan pembayaran tunggakan, maka kata Eben, berikutnya Bank Banten harus bergerak cepat untuk melakukan lelang aset dimaksud guna memulihkan keuangan bank milik Pemprov Banten tersebut.***