Kurun 3 Bulan, Kejati Banten Selamatkan Rp25,5 Miliar Tunggakan Klaim Asuransi dan Kredit Macet Bank Banten

- 15 November 2022, 06:17 WIB
Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi kepada pers terkait hasil penagihan klaim tunggakan asuransi dan kredit macet Bank Banten.
Asisten Bidang Datun Kejati Banten Aluwi kepada pers terkait hasil penagihan klaim tunggakan asuransi dan kredit macet Bank Banten. /Kabar Banten/Idham Gofur/

Baca Juga: Kejati Banten Tarik Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,44 Miliar

“Total tagihan itu kan sekitar Rp364 miliar termasuk bunga dan denda klaim asuransi dan kredit macet debitur komersil Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja,” katanya.

Aluwi berharap dengan telah berhasilnya ditagih sebagian kredit macet tersebut, dapat terjadi adanya pemulihan keuangan Bank Banten.

Dengan demikian, lanjutnya, Bank Banten mendapat dukungan penuh dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Kita berharap ini menjadi keyakinan dan optimisme kita untuk menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya," harapnya.

Baca Juga: Tersangka Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dikenai Tahanan Rumah, Ini Alasan Kejati Banten

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan JPN Kejati Banten dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya.

"JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima pembayaran tunggakan debiturnya kembali," katanya.

Eben menegaskan apabila debitur yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten.

Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Penyidik Kejati Banten Temukan Uang Rp1,1 Miliar Terkait Dugaan Pungl

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x