Belasan Tahun Diabaikan, Warga Unyur Kota Serang Banten Urug Perlintasan KAI Akhir Pekan Ini

- 15 November 2022, 09:17 WIB
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri beserta Forum Ketua RW Kelurahan Unyur, Kota Serang Banten beserta warga saat melakukan pemantauan frontage yang menghubungkan dua kecamatan, Kasemen dan Serang, Senin 14 November 2022.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri beserta Forum Ketua RW Kelurahan Unyur, Kota Serang Banten beserta warga saat melakukan pemantauan frontage yang menghubungkan dua kecamatan, Kasemen dan Serang, Senin 14 November 2022. /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten yang terdiri dari tiga perumahan dan tiga kampung bersepakat untuk melakukan aksi damai terkait pengurukan jalan frontage yang mengubungkan dua kecamatan.

Namun, Warga Kota Serang Banten itu memberikan waktu hingga akhir pekan ini agar Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mendesak perizinan jalan tersebut, jika tidak pengurukan pun akan dilakukan.

Ketua Paguyuban RW perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang Banten Wijaya Fasa mengatakan, sejak 2010 warga menunggu pemerintah untuk membuat jalur alternatif sebagai upaya memecah kemacetan.

Baca Juga: Rencana Relokasi Warga Lingkungan Kantin Kota Serang Banten, Tak Kunjung Ada Kesepakatan dengan Pemkot

Namun, hingga saat ini belum terealisasi secara utuh, bahkan terkesan mandeg karena PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengeluarkan perizinan jalan Frontage tersebut.

"Makanya, sekarang ini kami masih sabar, kami masih memberikan aksi damai. Tapi tanggal 19 November ini sudah deadline, ada tidak ada izin kami, warga sudah bersepakat untuk menguruk perlintasan kereta api ini," katanya, Senin 14 November 2022.

Selama ini, dikatakan dia, masyarakat merasa dianaktirikan oleh pemerintah karena selama bertahun-tahun diabaikan.

Mereka menilai ada pilih kasih dari yang berwenang atau pemegang kewenangan perkeretaapian.

Sebab, salah satu perumahan di Kelurahan Unyur mendapatkan fasilitasi perlintasan atau akses jalan, meski ilegal.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x