Tiga OPD Pemprov Banten Selamat dari Penggabungan, Terungkap Alasannya

- 17 November 2022, 06:13 WIB
opd ilustrasi
opd ilustrasi /

KABAR BANTEN – Tiga organisasi perangkat Daerah atau OPD Pemprov Banten dikecualikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa 15 November 2022.

Ketiga OPD Pemprov Banten yang selamat dari rencana penggabungan OPD tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penghubung.

"Sesuai usulan di dalam draf raperdanya, ada tiga Badan yang tidak masuk (pembahasan). Sisanya diusulkan dilakukan penggabungan," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banten Yudi Wibowo usai mengikuti rapat pandangan fraksi DPRD Banten terhadap pengajuan Raperda tentang Susunan OTK di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu 16 November 2022.

Menurut politisi Gerindra ini, raperda usulan eksekutif tersebut nantinya akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) DPRD Banten yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Cilegon Dorong OPD Ciptakan Inovasi

Khusus untuk OPD yang dimintakan pembahasan usulan penggabungannya di dalam raperda tersebut, kata Yudi, akan dibahas di dalam pansus bentukan DPRD itu.

“Sehingga usulan tersebut bisa saja berubah. Tergantung nanti di Pansus. Apakah penggabungan itu dapat disetujui atau tidak," ujarnya.

Terkait dengan 3 OPD yang tidak dimintakan untuk dibahas dalam raperda tersebut, Plt Kepala Biro Organisasi Pemprov Banten Deni Hermawan membenarkannya.

Menurutnya tidak dimintakan dibahasnya 3 otk tersebut di dalam raperda disebabkan ketiganya sudah memiliki paying hokum sendiri-sendiri sebagai turunan regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Disnakertrans Banten: Tren Kecelakaan Kerja di Banten yang Meninggal Dunia Meningkat Tahun Ini

"BPBD, Kesbangpol dan Badan Penghubung ada aturan tersendiri, mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ketiganya memang OPD yang tak bisa digabung," kata Deni.

Untuk diketahui, Draf raperda Susunan OTK yang diajukan Al Muktabar tersebut meminta agar DPRD menyetujui sejumlah penggabungan OTK berbentuk dinas.

Dinas yang dimintakan untuk disetujui penggabungannya adalah dinas yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan digabung dengan dinas yang mengurusi perpustakaan.

Dinas yang mengurusi kesehatan digabung dengan dinas urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas yang mengurusi pekerjaan umum dan penataan ruang digabung dengan dinas urusan lingkungan hidup.

Dinas yang mengurusi perumahan rakyat dan kawasan permukiman ditambah urusannya dengan bidang pertanahan.

Berikutnya, dinas urusan satuan polisi pamong praja dikukuhkan untuk bergabung dengan urusan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Puluhan Muallaf Dapat Pembinaan, Baznas Banten: Agar Keimanan dan Ekonomi Kuat

Dinas yang mengurusi bidang sosial digabung dengan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas yang mengurusi tenaga kerja digabung dengan dinas urusan energi dan sumber daya mineral.

Dinas yang mengurusi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabung dengan dinas urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas yang mengurusi perhubungan diminta dikukuhkan untuk digabung dengan urusan transportasi.

Dinas yang mengurusi komunikasi, informatika, statistik, dan persandian digabung dengan urusan kearsipan.

Baca Juga: Pulau Merak Besar Cilegon, Tempat Wisata Pulau di Banten yang Mudah Dijangkau

Selanjutnya, Dinas yang mengurusi perindustrian dan perdagangan digabung dengan urusan koperasi dan UKM.

Dinas yang mengurusi penanaman modal diminta dikukuhkan untuk tetap bergabung dengan urusan pelayanan terpadu satu pintu.

Dinas yang mengurusi pariwisata digabung dengan urusan kepemudaan dan olahraga. Dinas yang mengurusi ketahanan pangan digabung dengan urusan pertanian.

Dinas yang mengurus kelautan dan perikanan diberi tambahan urusan kehutanan.

Adapun untuk OPD berbentuk badan, pengajuan penggabungannya adalah pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ditambah urusan Penelitian dan Pengembangan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan badan urusan pendapatan daerah.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia digabung dengan urusan Kepegawaian.

Untuk diketahui sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pengajuan raperda susunan perangkat daerah tersebut bertujuan untuk penyederhanaan dan untuk menyesuaikan regulasi yang ada.

Al Muktabar menyebutnya sebagai upaya Pemprov Banten menuju organisasi hemat strukur namun kaya fungsi.

Al Muktabar menyebut pengajuan raperda tersebut menindaklanjuti Perpres 81 Tahun 2010 yang dijabarkan dalam Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Dikatakannya, dalam Permenpan-RB ini disebutkan ada 3 tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian sistem kerja.

Pada tahun 2021 ini juga, lanjutnya, Kementrian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga: Pulau Sangiang, Destinasi Wisata Bahari di Kabupaten Serang Banten yang Mempesona Bak Serpihan Surga

Kedua, Peraturan Menpan-RB itu menjadi dasar bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Pemerintah Provinsi Banten sendiri kata dia, telah melaksanakan kedua Permenpan-RB ini dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait penyederhanaan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada Mei 2022 lalu.

Masih menurut Al Muktabar, bahwa seluruh proses penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan saat ini merupakan amanat dan salah satu program prioritas yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2022. Serta telah dimasukkan menjadi salah satu program prioritas dalam RPJM Nasional 2019-2024. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah