Penetapan UMP dan UMK 2023, Al Muktabar: Pemprov Banten Ikuti Formula Kemenaker

- 18 November 2022, 19:07 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ikut zoom meeting mengenai formula penetapan UMP dan UMK 2023.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ikut zoom meeting mengenai formula penetapan UMP dan UMK 2023. /Biro Adpim Setda Banten

“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” ujarnya.

Sementara Mendagri M Tito Karnavian dalam arahannya mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis. Kebijakan yang bisa berdampak luas.

“Penetapan upah minimum selalu melibatkan Pemerintah sebagai regulator, pengusaha/asosiasi, dan pekerja/buruh,” ungkapnya.

Mendagri Tito juga mengimbau antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sepemahaman atau senarasi dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga: Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten

Kepala Daerah juga menginformasikan proses dan hasil pembahasan upah minimum ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara Menaker Ida Fauziah mengungkapkan penetapan upah minimum diberlakukan untuk para pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu (1) tahun.

Untuk pekerja yang masa kerja di atas satu (1) tahun penghitungan menggunakan skala upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Upah minimum sebagai jaring pengaman agar para pekerja/buruh tidak jatuh ke garis kemiskinan. Meski demikian tetap memperhatikan situasi/kondisi kerja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penetapan UMP 2023 bakal ditetapkan pada 28 November 2022.
Sedangkan untuk penetapan UMK 2023 bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x