Anggota PPUU DPD RI, dari Sulawesi Selatan Ajieb Pandindang menegaskan bahwa DPD RI dalam pembahasan RUU HKPD sudah memperjuangkan kepentingan daerah khususnya terkait alokasi DAU yang dinamis dan dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Meski demikian, UU HKPD yang telah disahkan telah mengamanatkan kebijakan yang bersifat mandatory dan memberatkan daerah.
"Selain itu, dari pertemuan ini dapat kita tampung mengenai urgensi UU Sisdiknas, adanya pengaturan pendidikan dalam omnibus law, serta pengkajian mengenai perijinan bangunan," katanya.
Anggota PPUU asal Provinsi Banten, Abdi Sumaithi merasa bersyukur diskusi dengan Pemerintah Provinsi Banten dapat terwujud.
Baca Juga: Sejarah Banten, Benarkah Dahulu Dikenal dengan Nama Bantam? Simak Kisahnya Berikut Ini
Tentunya melalui diskusi tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif atas pelaksanaan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemafaatan sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Selain itu, PPUU juga menerima masukan serta pandangan undang–undang yang menjadi hambatan dan kendala oleh pemerintah daerah di dalam pembangunan," tuturnya.
"Terakhir, hasil inventarisasi materi yang dikumpulkan saat kunjungan kerja di Banten akan diolah oleh PPUU sebagai tindak lanjut untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah undang-undang yang menjadi keluhan pemerintah daerah, sebagai respon dan upaya DPD untuk meresiliensi hubungan kewenangan pusat dan daerah," katanya.***