Pelaksanaan Otonomi Daerah di Banten Belum Optimal, Ini Faktor Penyebabnya

- 21 November 2022, 06:15 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memimpin rapat pertemuan dengan PPUU di pendopo Gubernur Banten, Jumat 18 November 2022.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memimpin rapat pertemuan dengan PPUU di pendopo Gubernur Banten, Jumat 18 November 2022. /Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menemukan pelaksanaan otonomi daerah di Banten belum optimal.

Soal belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah di Banten ini terungkap saat diskusi antara PPUU yang dipimpin oleh Wakil Ketua III PPUU, Asyera Respati A Wulandero dengan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Jumat 18 November 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar mengungkapkan terjadi permasalahan implementasi otonomi daerah di Banten semenjak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Percepatan Penurunan Stunting & Kemiskinan Ekstrem, Pemprov hingga BKKBN Salurkan Bantuan di Pulau Tunda

"Sebagai contoh permasalahan yang dihadapi adalah dana daerah yang dititipkan pada Bank Umum yang sehat perlu mendapat perhatian. Hal ini tentunya berkaitan dengan jaminan likuiditas dana daerah yang dapat terancam jika terdapat dinamika terhadap dunia perbankan. Permasalahan ini tentunya strategis sebagai masukan bagi omnibus law UU Keuangan," ujar Al Muktabar.

Asyera Respati A Wulandero, menyatakan bahwa kunjungan kerja PPUU ke Provinsi Banten adalah upaya PPUU DPD RI untuk mengetahui permasalahan legslasi di daerah sebagai bahan masukan PPUU dalam merumuskan arah legislasi DPD RI ke depan.

“Pertemuan seperti ini merupakan konsep meaningful particiation, karena pandangan daerah sangat penting bagi DPD RI untuk mmerumuskan legislasi ke depan. Tadi jelas bahwa tarikan kewenangan daerah ke pusat membawa dampak sangat signifikan pada daerah, implemntasi UU HKPD misalnya, sangat rigid menetapkan kebijakan yang bersifat mandatory yang harus ada dalam keuangan daerah yang memberatkan daerah," ucapnya.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Anggota PPK Dimulai, Bawaslu Banten Awasi Potensi Kecurangan

"Masalah perizinan yang juga ditarik ke pusat dinilai juga membuat kemandirian daerah berkurang. Ini yang nanti akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh PPUU menjadi rekomendasi DPD RI kepada DPR dan Pemerintah Pusat," ujar Asyera.

Anggota PPUU DPD RI, dari Sulawesi Selatan Ajieb Pandindang menegaskan bahwa DPD RI dalam pembahasan RUU HKPD sudah memperjuangkan kepentingan daerah khususnya terkait alokasi DAU yang dinamis dan dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Meski demikian, UU HKPD yang telah disahkan telah mengamanatkan kebijakan yang bersifat mandatory dan memberatkan daerah.

"Selain itu, dari pertemuan ini dapat kita tampung mengenai urgensi UU Sisdiknas, adanya pengaturan pendidikan dalam omnibus law, serta pengkajian mengenai perijinan bangunan," katanya.

Anggota PPUU asal Provinsi Banten, Abdi Sumaithi merasa bersyukur diskusi dengan Pemerintah Provinsi Banten dapat terwujud.

Baca Juga: Sejarah Banten, Benarkah Dahulu Dikenal dengan Nama Bantam? Simak Kisahnya Berikut Ini

Tentunya melalui diskusi tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif atas pelaksanaan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemafaatan sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Selain itu, PPUU juga menerima masukan serta pandangan undang–undang yang menjadi hambatan dan kendala oleh pemerintah daerah di dalam pembangunan," tuturnya.

"Terakhir, hasil inventarisasi materi yang dikumpulkan saat kunjungan kerja di Banten akan diolah oleh PPUU sebagai tindak lanjut untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah undang-undang yang menjadi keluhan pemerintah daerah, sebagai respon dan upaya DPD untuk meresiliensi hubungan kewenangan pusat dan daerah," katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah