KABAR BANTEN - Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 22 November 2022.
Dalam rapat yang dihadiri semua unsur Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.
“Rapat pleno tadi menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP. Yang paling besar itu simulasi dengan kenaikan 7,48 persen,” kata Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi yang dihubungi usai rapat pleno tersebut.
Selanjutnya, kata Septo yang juga adalah Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu, hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut akan diajukan kepada Pj Gubernur banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.
Baca Juga: Penetapan UMP dan UMK 2023, Al Muktabar: Pemprov Banten Ikuti Formula Kemenaker
Diterangkan Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Meneteri tenaga Kerja 18/2022 dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022.
Adapun penyesuaian nilai UMP dimaksud dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3.
Septo menjelaskan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka Nasional.
Baca Juga: Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten