Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen.
"Benar saja, hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul," ucap Shinto.
Setelah barang bukti berhasil dikeluarkan, kedua tersangka digelandang ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita yakni empat paket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna kuning yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto sekitar 455 gram.
Kepada petugas, para tersangka mengaku disuruh BM, bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
Mereka juga diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dengan upah masing-masing Rp3 juta per paket sabu yang diselundupkan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.***