Pilkades 2023 di Kabupaten Serang Ditunda, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah: Kades akan Dijabat Pjs

- 7 Desember 2022, 19:17 WIB
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Serang hasil Pilkades 2021 saat dilantik di halaman pendopo Bupati Serang. Ratu Tatu Chasanah menyampaikan bahwa Pilkades 2023 ditunda dan kades akan dijabat Pjs.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Serang hasil Pilkades 2021 saat dilantik di halaman pendopo Bupati Serang. Ratu Tatu Chasanah menyampaikan bahwa Pilkades 2023 ditunda dan kades akan dijabat Pjs. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2023 di Kabupaten Serang akan ditunda menjadi tahun 2025.

Ditundanya Pilkades 2023 di Kabupaten Serang tersebut dikarenakan tahun 2023 sudah masuk tahapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang tersebut didasarkan adanya arahan Mendagri.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2023 sudah masuk tahapan pileg, pilpres, maka untuk Pilkades 2023 tidak boleh diadakan.

"Jadi kita menunggu informasi berikutnya, kalau mereka melarang dari pusat (kemendagri) maka tidak bisa dilakukan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 Desember 2022.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan Pilkades 2023 akan ditunda. Sedangkan bagi desa yang kadesnya sudah habis masa jabatannya akan di Pjs kan.

"Kita ikuti arahan pusat," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Bantuan Keuangan untuk Desa Rp60 Juta di 2023, Kades di Kabupaten Serang Jangan Resah

Kepala DPMD Kabupaten, Haryadi mengatakan, ada 32 kepala desa yang habis masa jabatannya pada Desember 2023.

Kemudian ditambah satu kades hasil pemilihan 2019 yang meninggal dunia, sehingga jumlahnya bertambah jadi 33 desa.

Akan tetapi, kata dia, pada 2023 tidak ada pelaksanaan Pilkades.

Hal itu didasarkan surat bupati bahwa Pilkades 2023 ditiadakan dan baru diadakan kembali pada 2025.

"Selama dua tahun itu di Pjs kan," ujarnya.

Baca Juga: Gedung Kantor Desa Kareo Bak Pendopo, Bupati Serang Minta Kecamatan di Kawasan Industri Tiru Desa Tersebut

Walau di Pjs kan selama dua tahun dipastikan pelayanan di desa tersebut tidak akan terganggu.

Sebab, roda pemerintahan desa di Kabupaten Serang tetap berjalan oleh Pjs.

"Perangkat desanya kan gak berhenti, hanya kadesnya saja yang habis masa jabatannya. Kalau perangkat desanya tetap, artinya roda pemerintahan di desa tetap berjalan," katanya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x