Terpidana Kasus Suap Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Bakal Hirup Udara Bebas, Ini Kata Pengacaranya

- 9 Desember 2022, 21:47 WIB
Terpidana kasus korupsi parkir Pasar Kranggot, Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apandi (rompi merah) dikabarkan bakal segera bebas setelah menjalani masa tahanan.
Terpidana kasus korupsi parkir Pasar Kranggot, Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apandi (rompi merah) dikabarkan bakal segera bebas setelah menjalani masa tahanan. /Dok. Kabar Banten

Dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, Uteng Dedi Apandi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsuider 3 bulan.

Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apandi dinyatakan bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x