Dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, Uteng Dedi Apandi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsuider 3 bulan.
Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apandi dinyatakan bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).***