Kursi DPRD tak Bertambah, Berikut Perubahan Dapil di Kota Cilegon pada Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 20:23 WIB
KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN-Dua dari tiga usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk diterapkan pada Pemilu 2024 kandas dengan alasan tidak logis.

Oleh karena itu, KPU Cilegon hanya menjalankan 1 usulan yang disetujui dan disepakati oleh Partai Politik yang benar-benar dipahami.

Hal itu terungkap ketika KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, pihaknya mengajukan ada beberapa usulan, namun hanya satu usulan yang direalisasi.

Baca Juga: Berpotensi Tambah Kursi DPRD Banten, Parpol di Banten Mulai Siapkan Bacaleg di Dapil Baru

“Kami mengajukan usulan terkait Pemilu 2024, diantaranya perubahan dapil, jumlah kursi per dapil dan 1 kecamatan 1 dapil. Namun yang diterima adalah perubahan dapil,”kata Irfan Alfi, Rabu, 14 Desember 2022.

Pada awalnya, pihaknya mengajukan 1 dapil 1 kecamatan. Mengingat, jumlah kursi untuk DPRD Kota Cilegon tidak berubah, Namun karena hal itu tidak sesuai, sehingga yang diterima adalah perubahan dapil

“Jadi, parameternya adalah Peraturan KPU. Dimana untuk jumlah penduduk diatas 500 ribu, harus ada penambahan kursi. Kami melihat jumlah penduduk sebanyak 453 ribu, akhirnya jumlah kursi tetap,” ujarnya.

“Sementara untuk usulan 1 dapil 1 K

kecamatan sangat tidak logis, karena akan ada penghitungan kursi dan suara yang berbeda-beda,”sambung Irfan Alfi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli, mengatakan, perubahan untuk dapil dan kursi DPRD Kota Cilegon sudah mengikuti PKPU Nomor 6 tahun 2020.

“Perubahan tersebut telah diatur untuk penentuan nomor urut dapil dan harus dimulai dari kecamatan yang ditetapkan menjadi ibu kota,”ungkapnya.

Baca Juga: 100 Kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, Ini Kemungkinan Dapil yang Bertambah

Pada  Pemilu 2024, Kota Cilegon terdiri atas 4 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 Jombang-Purwakarta, Dapil 2, Cilegon-Cibeber, Dapil 3, Citangkil-Ciwandan dan Dapil 4, Grogol-Pulomerak.

Pada Pemilu sebelumnya, Dapil 1 adalah Cilegon-Cibeber, Dapil 2 Citangkil-Ciwandan, Dapil 3 Grogol-Pulomerak, dan Dapil 4 Jombang-Purwakarta. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah