Terganjal Aturan dalam Rekrutmen PPPK, Honorer Tenaga Teknis di Kabupaten Pandeglang Harus Gigit Jari

- 25 Desember 2022, 19:23 WIB
Sejumlah honorer tenaga teknis saat mengikuti rekrutmen PPPK.
Sejumlah honorer tenaga teknis saat mengikuti rekrutmen PPPK. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Terganjal aturan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) honorer tenaga teknis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali gigit jari.

Pasalnya, penerapan aturan dalam seleksi maupun rekrutmen PPPK formasi tenaga teknis dan administrasi, dinilai sangat tidak memenuhi unsur berkeadilan.

Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, Yosep Gumilar mengatakan, aturan yang digunakan untuk penerimaan PPPK dalam formasi honorer tenaga teknis kali ini, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem afirmasi masa kerja, afirmasi usia, maupun afirmasi K2.

Dimana sistem Afirmasi tersebut, hanya berlaku bagi pelamar formasi PPPK guru dan formasi PPPK tenaga kesehatan (Nakes).

"Kami merasa ter-anak tirikan, serta merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen PPPK kali ini. Padahal kami sebagai honorer tenaga teknis, pada prinsipnya juga sama pentingnya dengan honorer guru maupun nakes, tapi kenapa aturan yang diterapkan untuk penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, bisa berbeda dari kedua formasi yang ada," kata Yosep kepada Kabar Banten, Minggu 25 Desember 2022.

Menurut Yosep, KemenPAN-RB dan BKN sangat tidak berpihak terhadap para honorer tenaga teknis dalam penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya dua regulasi yang mengatur terkait rekrutmen PPPK tersebut.

Bukti ketidak berpihakan itu tertuang dalam auran KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 yang ke dua-duanya dinilai sangat merugikan bagi honorer tenaga teknis.

"Bukti kalau pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN sudah tidak adil, serta menganggap kami sebagai honorer tenaga teknis yang tidak penting, terlihat dari jumlah formasi yang diberikan, maupun klasifikasi persyaratan yang ditetapkan,"ungkapnya.

"Seperti halnya di Pandeglang, jatah PPPK bagi honorer tenaga teknis, hanya 71 formasi saja, dan itu pun hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata 1 (S1)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah