Gaji Telah Dialihkan, Ribuan ASN Pemprov Banten Masih Tersangkut Pinjaman di BJB

- 24 Oktober 2017, 08:00 WIB
ilustrasi-gaji-atau-upah
ilustrasi-gaji-atau-upah /

SERANG, (KB).- Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten saat ini masih tersangkut masalah pinjaman di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang. Sementara pembayaran pinjaman masih dilakukan dengan cara dipotong dari gaji mereka.

Kepala Cabang BJB Cabang Serang, Sakti Ramadhani mengatakan, pengalihan gaji ASN di lingkungan Provinsi Banten sudah sejak lama dilakukan. Tetapi para pegawai masih tersangkut masalah pinjaman dana untuk kebutuhan masing-masing personal.

Menurutnya, pinjaman tersebut bersifat pribadi, berbeda dengan gaji yang bersifat kewajiban yang diterima pegawai.

"Kalau pinjaman sifatnya pribadi, kalau butuh bisa dipinjam dan kalau tidak pun bisa juga karena tidak wajib. Sejauh ini, kami mengembalikan kepada pribadi masing-masing," ujar Sakti saat dihubungi Kabar Banten, Senin (23/10/2017).

Untuk pinjaman, kata dia, dilakukan sesuai dengan jangka waktu. Rata-rata mereka mengambil yang jangka waktu tahunan, seperti ada yang mengajukan 5-8 tahun. Selain itu, dalam sistem pembayarannya, para ASN terbiasa memotong dari gaji yang diterima sebelumnya di BJB.

"Semestinya jika memiliki pinjaman tidak bisa dipotong dari gaji, karena kewajibannya bersifat personal. Kaya membayar listrik, apa harus di potong dari gaji, kan tidak," kata Sakti.

Menurutnya, semestinya mereka mempunyai tanggung jawab masing-masing bahwa setiap pinjaman yang bersifat personal harus dibayar memisah dengan gaji pokok. "Tidak perlu dibayar dengan gaji," ucapnya.

Selama ini, dia menuturkan, karena mereka meminta agar sistemnya tidak ribet, maka pembayaran diminta dengan memotong gaji. Sementara setelah di limpahkan ke Bank Banten, ada yang membayar secara personal dan ada juga yang tidak.

"Jika tidak membayar secara personal sementara masih memotong gaji dan telah dilimpahkan ke bank lain, kami sudah ada aturan perbankannya. Kami akan tagih dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga jika debitur tidak disiplin dalam membayarnya," tuturnya.

Sebenarnya, dia mengatakan, bisa saja gaji yang sudah beralih tersebut dipotong untuk membayar pinjaman di BJB, karena kalau sudah masuk gaji adalah kewenangan personal.

"Misalnya saya minta dibuatkan surat kuasa ke Bank Banten atau bank lain untuk ada pemotongan buat kartu hallo, listrik dan itu boleh saya membuat surat perintah kepada bank untuk dibayarkan," kata Sakti.

Tetapi, lanjutnya, semua dikembalikan ke bank itu, apakah mau melaksanakan atau tidak. Selama ini masih ada yang dilakukan pembayaran secara personal, tetapi ada juga yang memerintahkan tetapi bank belum melaksanakan.

"Risiko yang dialami oleh ASN jika tidak disiplin membayar pinjaman maka namanya akan jelek, karena ASN itu jabatan, sementara di bank dia sebagai debitur. Jadi jika mereka butuh untuk membeli rumah, mobil dan sebagainya nama dia akan jelek. Mereka akan masuk daftar hitam bank Indonesia," tuturnya. (TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x