Masuk Kawasan Konservasi, Jalan Sumur-Ujung Kulon Harus Izin Kementerian

- 24 November 2017, 06:30 WIB
jalan-ilustrasi
jalan-ilustrasi /

Sebelumnya, anggota DPRD Pandeglang Yadi Murodi mengungkapkan, pemprov dan pemkab kesulitan membangun infrastruktur menuju Ujung Kulon. Sebab, terbentur regulasi terkait kewenangan jalan yang tak bertuan atau tanpa status tersebut.

"Dulu jalan itu sempat digarap provinsi dan kabupaten. Tapi, pembangunan jalan yang butuh biaya besar itu terhenti karena status jalan itu masuk kawasan TNUK. Tapi pihak TNUK juga mengklaim tidak punya kewenangan untuk membenahi jalan itu, karena tupoksinya hanya menjaga dan melestarikan alam," ujarnya.

Kondisi jalan tersebut juga dikeluhkan pelaku usaha pariwisata Ujung Kulon, Komarudin.

"Yang sangat terasa saat ini pembangunan jalan yang sangat buruk. Sudah cukup lama, lebih 10 tahun dan kita sangat prihatin dengan kondisi ini. Akibatnya kunjungan wisatawan terus menyusut," kata Komarudin, saat hadir dalam Obrolan Mang Fajar di Kantor HU Kabar Banten, Kota Serang, 18 November lalu. (RI)***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah