Karena itu, mereka pelaku usaha untuk mengurus pendaftaran e-katalog bisa mendatangi Kantor Disperindag atau LPSE setempat.
Baca Juga: Melalui Rumah Gizi, GMC Banten Tekan Angka Stunting di Kabupaten Lebak Banten
“Pendaftaran pekaku IKM/UMKM masuk onboarding e-katalog gratis tanpa dipungut biaya,” ucapnya.
Ia mengatakan, para pelaku IKM/UMKM dapat memanfaatkan teknologi digitalisasi secara online agar pemasaranya lebih luas.
Saat ini, jumlah IKM di Kabupaten Lebak lebih dari 16 ribu dan UMKM 56 ribu unit usaha dan sebagian besar sudah masuk ekosistem digitalisasi.
Pemerintah daerah setiap tahun melaksanakan pelatihan pemasaran secara daring agar pelaku IKM/UMKM bisa mengupload produk -produk ke marketplace.
Pemanfaatan pemasaran teknologi digital tentu dapat mendorong percepatan agar produk-produk UMKM lokal menyumbangkan ekonomi cukup besar bagi masyarakat.
“Kita jangan sampai menjadi penonton di tengah masifnya perdagangan digital dan produk-produk IKM dan UMKM harus mengisi pasar secara daring,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini membenahi produk IKM/UMKM dengan melakukan intervensi peningkatan mutu dan kualitas juga pemberian bantuan perizinan, sertifikasi halal, hingga packaging kemasannya dan brandingnya.
Baca Juga: Asal Usul Sejarah Malingping Kabupaten Lebak Banten, Ternyata dari Kata Ini