Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Sabu

- 19 Januari 2018, 01:00 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Tim gabungan, terdiri atas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,5 kilogram (kg) sabu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky, Kamis 18/1/2018) mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni berinisial M, MI, IH, dan Z. Pelaku diketahui merupakan sindikat dari Aceh yang memasukkan narkoba dari Batam ke Jakarta.

"Jadi, sabu ini dimasukkan dari Batam untuk kemudian nanti disebarkan lagi ke sejumlah kota lainnya setelah tiba di Jakarta," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula ketika petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M. Tiga tersangka lainnya diketahui telah melakukan perjalanan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, ketiganya ditangkap petugas gabungan.

"Jadi, tersangka M tertangkap lebih awal di Batam. Lalu, tiga tersangka lainnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah dilakukan komunikasi antarwilayah," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja menambahkan, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah