Selain itu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga sangat mendukung konsep tersebut.
Baca Juga: Seluruh Produk IKM dan UMKM Lebak Didorong Terdaftar di Layanan e Katalog
"Lebih efisien karena kita tidak melakukan pengurugan, dan pemda tidak siapkan lagi kolam retensi karena kalau kita ngurug kedalaman 5 meter kali 2 hektare sudah berapa (anggarannya), belum lagi pemda harus siapkan lahan lain untuk kolam, jadi lebih baik manfaatkan itu," ucapnya.
Okeu mengatakan, perda percepatan pembangunan Puspemkab itu fokus pada jumlah bangunan dan anggaran.
Dalam perhitungan perda, puspemkab akan selesai dibangun 2031.
"Jadi sembilan tahun untuk pembangunan. Rata-rata sekitar Rp 200 miliar harus teranggarkan per tahun untuk puspemkab," tuturnya. ***