Di Baznas Kabupaten Serang, Infak RTLH Menurun Drastis

- 1 Maret 2018, 20:30 WIB
baznas kabupaten serang
baznas kabupaten serang /

SERANG, (KB).- Dana infak dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dititipkan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang menurun drastis di Februari 2018.

Pada Januari dana terkumpul Rp 100 juta, namun Februari hanya mencapai Rp 14 juta. Ketua Baznas Kabupaten Serang, Wardi Muslich mengatakan, sekarang dana infak untuk RTLH menurun.

“Januari Rp 100 juta, tapi Februari hanya Rp 14 juta. Mungkin ini karena sukarela, jadi tidak diwajibkan. Kalau dulu ada surat edarannya, sekarang tidak dan itu diberi kebebasan mau berapapun menyumbangnya. Kalau sekarang ada yang pakai perelek,” katanya.

Ia menuturkan, sekarang proposal pengajuan ke Baznas sudah ada sekitar 40 proposal yang masuk, namun dananya belum mencukupi, Rp 14 juta tersebut tidak cukup untuk satu rumah, karena per rumah Rp 25 juta.

“Tapi, dalam hal ini Baznas kan hanya menampung saja,” tuturnya. Ia mengungkapkan, sejak 2017 sampai sekarang, sudah ada 44 RTLH yang dibantu dari infak ASN, total dananya sekitar Rp 1, 1 miliar. “Kalau dulu dananya masuk per bulan,” ujarnya.

Pada Selasa (27/2/2018), Baznas menyerahkan dana untuk perbaikan dua RTLH di Kecamatan Kopo kepada perwakilan Kodim 0602, dana diterima Bendahara Kodim O602, Serda Ujang Gunawan.

“Penerima bantuan RTLH-nya, yaitu Sawiri di Kampung Maja 1, RT005/RW02, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo dan Kusna di Kampung Geredug, RT015/RW001, Desa Gabus, Kecamatan Kopo. Pengerjaannya akan dilakukan anggota Kodim,” ucapnya.

Sementara, terkait penurunan infak ASN untuk perbaikan RTLH, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Agus Erwana mengatakan, jika dana infak dari ASN menurun dan pihaknya sedang mencari solusi terbaik untuk hal tersebut.

“Nanti diupayakan mulai kumpulkan lagi. Memang paling terbanyak ASN kan di Disdikbud dan Disdikbudnya sudah keluarkan edaran, bahwa tidak boleh ada pungutan, apapun sifatnya tidak boleh, ini dampak dari penangkapan teman PGRI di Kopo. Jadi, Disdik ke bawahnya beri edaran jangan pungut apapun,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah