Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI Banyak Ditemukan BMS, Begini Penjelasan KPU Banten

- 13 Januari 2023, 15:32 WIB
Anggota KPU Banten Masudi yang menyampaikan ada BMS syarat jumlah dukungan Bakal Calon DPD RI/Dokumen/Masudi
Anggota KPU Banten Masudi yang menyampaikan ada BMS syarat jumlah dukungan Bakal Calon DPD RI/Dokumen/Masudi /

KABAR BANTEN - Verifikasi administrasi syarat jumlah dukungan bakal calon Anggota DPD RI sudah selesai dilakukan.

Hasilnya, KPU kabupaten dan kota menemukan syarat dukungan bermasalah yakni belum memenuhi syarat atau BMS.

Anggota KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, proses verifikasi administrasi syarat jumlah dukungan Bakal Calon DPD RI terakhir dilakukan Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Ajaib, Jika Minum Air Kelapa di Waktu-Waktu Ini, Inilah yang Terjadi Pada Tubuh 

Kata Masudi, selama verifikasi administrasi berjalan, petugas dari KPU Kabupaten dan Kota menemukan syarat jumlah dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI yang BMS.

Itu di semua wilayah kabupaten dan kota dengan jumlah temuan bervariasi.

"Jumlahnya bervariasi," ujar Masudi menegaskan bahwa BMS ditemukan di kabupaten dan kota dalam tahapan verifikasi administrasi syarat jumlah dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Soroti Asrama BLK di Tangerang Selatan, DPRD Banten Minta Inspektorat Pemprov Banten Turun Tangan 

Sebagai contoh, syarat dukungan hanya ada dalam lampiran yang berisikan daftar nama pendukung dalam surat pernyataan, tetapi tidak dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Maka status temuan tersebut disebut BMS.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah