Lahan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Serang 'Dikuasai' Aktivitas Pedagang Kaki Lima

- 16 Januari 2023, 11:53 WIB
Sejumlah pedahang kelapa muda di Pasar Lama, Kota Serang yang menggelar dagangannya di atas lahan parkir TJU.
Sejumlah pedahang kelapa muda di Pasar Lama, Kota Serang yang menggelar dagangannya di atas lahan parkir TJU. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pengelolaan lahan parkir di Kota Serang, khususnya tepi jalan umum (TJU) terkendala dengan adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Bahkan hampir sebagian besar lahan parkir tepi jalan umum digunakan para pedagang untuk berjualan, khususnya pedagang kelapa muda dan durian di kawasan Pasar Lama, termasuk di Jalan Tirtayasa Royal Kota Serang Banten.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Prasarana Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, sejumlah lahan parkir tepi jalan umum atau TJU di Kota Serang Banten dikuasi oleh PKL.

Padahal, jika titik parkir TJU tidak ditempati oleh PKL pendapatan retribusi pada bidangnya bisa mencapai target hingga 100 persen.

"Masalahnya titik parkir banyak yang dipakai dan digunakan para pedagang (PKL). Terutama di pasar lama pedagang kelapa dan durian, kemudian di royal," katanya, Ahad 15 Januari 2023.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang (Kepwal), saat ini terdapat sebanyak 75 titik parkir yang rata-rata masuk dalam ketagori TJU. Namun tidak semuanya bisa terkelola dengan baik, karena adanya PKL tersebut.

"Menurut kepwal ada 75 titik. Tapi sudah berkurang karena ditempati oleh PKL," ujarnya.

Maka, saat ini pihaknya sedang menyusun konsep bersama Kepala Dishub Kota Serang terkait pengoptimalan penarikan retribusi parkir TJU.

"Jadi kami tinggal tunggu Kadishub untuk menyurati organisasi perangkat daerah (OPD) penegak perda saja. Sekarang saya sedang konsep untuk suratnya," tuturnya.

Meski demikian, dikatakan dia, untuk target tahun 2021 dan 2022 mengalami peningkatan pendapatan walau pun tidak mencapai 100 persen.

Dari target Rp1 miliar, bidangnya memperoleh pendapatan sekitar Rp903 juta pada tahun lalu.

"Walau demikian Alhamdulillah capaian target 2021 dan 2022 meningkat dari sebelumnya. Tahun lalu ditargetkan Rp1 miliar, dan terealisasi Rp903 juta," ucapnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, target pendapatan dari retribusi parkir pada Dishub Kota Serang selalu mendapat evaluasi karena capaiannya yang terlalu rendah.

Bahkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala UPT Parkir, dalam setahun Dishub hanya mampu menyumbang sekitar Rp500 juta khususnya bidang parkir.

"Dari tahun 2015 sampai 2020, capaiannya paling Rp400 sampai Rp500 juta setahun. Tapi Alhamdulillah saya bisa tingkatkan pada 2021 mencapai sekitar Rp893 juta, khusus untuk parkir TJU. Tapi kalau digabung dengan parkir khusus di sukadiri (Banten Lama) capaiannya bisa Rp1 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, terdapat beberapa OPD yang realisasi pendapatannya tidak pernah mencapai target.

Selain Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag), yakni Dinas Perhubungan pada bidang parkir.

"Memang kalau saat ini di Kota Serang yang capaian target pendapatannya tercapai itu baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), selebihnya belum. Terutama perindag dan dishub, makanya sudah sering kami evaluasi," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah