Sehingga, Pemkot Serang melakukan penindakkan dengan menutup usaha peternakan tersebut.
"Karena kan mereka melanggar, dan pelanggarannya sudah jelas. Izin pun tidak ada, maka kami tutup sesuai arahan dari Wali Kota Serang," ucapnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, di Kota Serang tidak diperbolehkan mendirikan usaha peternakan.
Sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang yang didalamnya mengatur aturan tersebut.
"Sesuai dengan RTRW, di Kota Serang tidak diperbolehkan adanya peternakan ayam. Jadi tidak boleh ada usaha peternakan, karena itu melanggar perda," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Serang telah melakukan penutupan terhadap enam usaha peternakan ayam di wilayah Kecamatan Walantaka.
Tersebar di Kelurahan Cigoong, Lebakwangi, Pabuaran, dan Kelurahan Pengampelan, serta menyusul di Kelurahan Pasuluhan yang saat ini masih dalam proses pencabutan izin sistem 'Online Single Submission' (OSS) di Pusat.
"Apalagi di wilayah Walantaka, memang pada dasarnya tidak ada peruntukkan terkait usaha peternakan. Dan seluruh peternakan yang ada di Walantaka ini terbukti melanggar perda, karena tidak ada izin baik OSS maupun izin daerah," ujarnya.***