Perusahaan Telepon Pintar yang Diduga PHK Karyawannya Sepihak, Beri Penjelasan, Begini Klarifikasinya

- 21 Januari 2023, 12:50 WIB
Sejumlah karyawan PT World Innovative Telecommunication usai penandatanganan PB bersana perwakilan perusahaan PIC Legal&HR Makarius Nggiri.
Sejumlah karyawan PT World Innovative Telecommunication usai penandatanganan PB bersana perwakilan perusahaan PIC Legal&HR Makarius Nggiri. /Dokumen Karyawan/

"Harusnya larinya ke Disnaker, dan kalau gagal, itu larinya ke PHI, pengadilan langsung. Jadi kalau masuk ke sana (Dewan) memang hak setiap orang, tapi itu tidak tepat," lanjut Rius.

Dia mengklaim, jika pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak para karyawan, dan akan membayarkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Akan tetapi, perusahaan akan mencari peraturan yang sesuai dan cocok untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hak itu tetap kami bayarkan. Cuma kami kan ada dasarnya. Misalnya kami bayar, lihat konteksnya yang cocok PHK nya sesuai dengan undang-undang cipta kerja," tuturnya.

Namun, dikatakan dia, apabila dalam perjalanan atau proses pemutusan hubungan kerja terdapat perbedaan dan negosiasi, hal itu akan diselesaikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker).

"Hal itu memang biasa dalam proses PHI. Makanya kemarin ketika banyak pemberitaan di media, kami sangat sayangkan. Karena proses bipartit belum berjalan," ucapnya.

Meski demikian, permasalahan tersebut telah selesai antara perusahaaan dengan para karyawannya.

Termasuk kesepakatan untuk memenuhi hak-hak dan pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan aturan.

"Intinya dalam kasus itu, perusahaan telah menjalankan apa yang seharusnya dijalankan. Haknya sudah dibayar sesuai, dan mereka menerimanya," katanya.

"Perusahaan sudah memanggil mereka semua berdasarkan bipartit dan menandatangani surat PB, artinya segala hal yang harus diselesaikan sudah selesai," sambung dia.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah