Perusahaan Telepon Pintar yang Diduga PHK Karyawannya Sepihak, Beri Penjelasan, Begini Klarifikasinya

- 21 Januari 2023, 12:50 WIB
Sejumlah karyawan PT World Innovative Telecommunication usai penandatanganan PB bersana perwakilan perusahaan PIC Legal&HR Makarius Nggiri.
Sejumlah karyawan PT World Innovative Telecommunication usai penandatanganan PB bersana perwakilan perusahaan PIC Legal&HR Makarius Nggiri. /Dokumen Karyawan/

KABAR BANTEN - PT World Innovative Telecommunication, merupakan perusahaan yang memasarkan telepon pintar merek Oppo di Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.

PIC Legal & HR PT World Innovative Telecommunication Makarius Nggiri menjelaskan, jika persoalan tersebut telah selesai dan pihak perusahaan bersedia untuk memenuhi hak-hak karyawan tersebut.

Sebelumnya, dikatakan dia, terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan yang beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD Kota Serang mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Bahkan, Rius mengaku, belum melakukan pemanggilan terhadap para karyawan itu, dan pada saat itu proses bipartit belum berjalan.

Dia menjelaskan, pada Peraturan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, proses bipartit dilakukan selama 30 hari kerja.

"Proses bipartit itu awalnya belum berjalan. Artinya belum ada panggilan dari perusahaan, jadi posisinya kami tidak mengabaikan hak karyawan. (Proses) Bipartit itu kan selama 30 hari," katanya, melalui sambungan telepon, Jumat 20 Januari 2023.

Seharusnya, kata dia, yang menangani persoalan para karyawan tersebut adalah Disnakertrans, bukan DPRD Kota Serang.

Sebab, dalam aturan UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI itu sudah jelas alurnya dan seharusnya tidak boleh keluar dari konteks tersebut.

"Sebetulnya mekanismenya itu sudah ada, tidak bisa keluar dari itu, karena undang-undang aturannya sudah seperti itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x