Dievaluasi Kemendagri, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Minta Didampingi 21 Pejabat Eselon 2

- 23 Januari 2023, 20:25 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

Selanjutnya, kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Virgojanti, yang juga diperintah dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa.

Turut diperintah juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babah Suharso, Kepala badan Penanggulangan Bencana daerah Nana Suryana, Kepala badan Pendapatan Daerah Opar Sohari, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ade Ariyanto, dan Kepala badan Kepegawaian daerah Nana Supiana.

Terakhir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Agus Supriado, dan Plt Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Deri dariawan.

Hingga berita ini diturunkan Al Muktabar belum menanggapi permintaan konfirmasi dari Kabar Banten. Al Muktabar tidak menjawab panggilan telepon di nomor ponselnya. Demikian juga pesan whastapp yang dikirimkan belum dijawab.

Demikian juga Penjabat Sekda M Tranggono, dan sejumlah pejabat dimaksud lainnya yang dicoba dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.

Baca Juga: Didesak Mundur oleh KMSB, Begini Komitmen Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar

Untuk diketahui, dalam beberapa terakhir ini sejumlah komponen masyarakat di Banten melakukan pernyataan sikap penolakan masa jabatan Al Muktabar sebagaj Penjabat Gubernur Banten diperpanjang.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menyampaikan aspirasi penolakan perpanjangan Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur banten tersebut secara resmi kepada DPRD Banten yang diterima langsung Ketua DPRD Banten Andra Soni pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

KMSB mendesak DPRD membawa rekomendasi mereka tersebut ke Badan Musyawarah DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

KMSB menilai Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Al Muktabar tak kunjung menunjukan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Hal itu, disebut terlihat pada belum konsistennya antara anggaran 2023 dengan target/sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPD atau rencana pembangunana daerah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah