Dua WNA Dideportasi

- 2 Maret 2019, 22:00 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon dalam kurun dua bulan ini, telah mendeportasi dua warga negara asing. Sejumlah alasan menyebabkan kantor Imigrasi memulangkan kedua warga asing tersebut.

Berdasarkan informasi dari kantor Imigrasi, satu WNA asal Nigeria dideportasi pada Januari 2019 dan satu WNA asal Tiongkok dideportasi pada Februari 2019.

WNA asal Nigeria dideportasi, karena telah selesai menjalankan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Cilegon dan WNA asal Tiongkok dideportasi, karena persoalan administrasi.

“Uchennia Augostin Udoji warga negara Nigeria, yang dideportasi ini merupakan tahanan di Lapas Cilegon. Setelah habis masa tahanan, oleh pihak Lapas Cilegon diserahkan ke kami lalu kami lakukan pemulangan ke negara asal,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Cilegon Ahmad Zikri, saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Jumat (1/3/2019).

Ia menuturkan, Uchennia merupakan tahanan kasus narkoba yang kasusnya berada di Karawaci, Kabupaten Tangerang, sekitar 10 tahun lalu. Setelah menjalani penahanan di Tangerang, pria yang saat ini berusia 35 tahun di limpahkan ke Lapas Cilegon.

“Pada Januari masa penahanan habis, Lapas Cilegon menyerahkan ke kami lalu kami tindak sesuai aturan terkait pemulangan ke negara asal,” ujarnya.

Ia menuturkan, pada Februari 2019 atau tepatnya pada pekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon juga telah mendeportasi satu warga negara Tiongkok yang bernama Wang Qingning.

Pria berusia 62 tahun tersebut, terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Namun, dia enggan menyebutkan nama pabrik yang berlokasi di Kota Cilegon tersebut.

“Satu warga negara Tiongkok ini, kami temukan berada di area pabrik, padahal menurut data keimigrasian seharusnya WNA tersebut tidak berada di area pabrik,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada 2018 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon juga telah melakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian kepada 10 WNA. WNA tersebut berasal dari berbagai negara.

“Empat WNA asal Korsel (Korea Selatan), dua WNA asal Tiongkok, dua WNA asal Filipina, satu WNA asal Rumania, dan satu WNA asal Malaysia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Edisong mengatakan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada industri-industri di Kota Cilegon.

Di Cilegon sendiri banyak penanaman modal yang asing yang berpeluang mempekerjakan orang asing.

“Dalam waktu dekat ini PT Lotte Chemical dan PT Indonesia Power akan melakukan pekerjaan proyek yang mempekerjakan orang asing, kami saat ini sudah mulai melakukan pengawasan,” katanya.

Mantan Kepala Kantor Imigrasi Bau-Bau, Sulawesi Tenggara tersebut menuturkan, pengawasan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh agen warga kerja asing (WNA) dilakukan dengan sosialisasi oleh pihaknya.

Selain sosialisasi, pengawasan atau inspeksi mendadak (sidak) juga akan tetap dilakukan oleh pihaknya ke beberapa industri yang mempekerjakan orang asing.

“Tapi yang lebih penting, adalah tindakan preventif dengan sosialisasi,” ujarnya.

Pengawasan WNA, ucap dia, terkait administrasi WNA berupa visa kerja. Modus yang biasanya digunakan berupa penggunaaan visa wisata untuk bekerja atau keterlambatan perpanjangan paspor maupun visa kerja.***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah