Perda RTRW Banten Direvisi Lagi, Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan Beberkan Alasannya

- 27 Januari 2023, 20:52 WIB
Kepala DPUPR Banten menyampaikan alasan terkait direvisinya Perda RTRW Provinsi Banten.
Kepala DPUPR Banten menyampaikan alasan terkait direvisinya Perda RTRW Provinsi Banten. /Kabar Banten/Idham Gofur

“Jadi nanti DPMPTSP (dinas Peneneman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu) misalnya dalam mengeluarkan izin usaha harus sesuai dengan RTRW terkait dengan perlindungan ruang dan wilayahnya,” kata Arlan Marzan.

Diungkpkan Arlan, dengan Perda RTRW yang baru itu nantinya semua aspek pembangunan yang menyangkut ruang dan wilayah akan diatur peruntukkannya.

“Mana permukiman, mana industri, pertanian, pertambangan. Itu rujukannya nanti Perda RTRW ini,” kata dia.

Dengan begitu, lanjutnya, semangat Perda RTRW yang baru ini juga adalah kaitan dengan melindungi ruang dan wilayah yang memang tidak seharusnya dilakukan eksploitasi berupa pembangunan dan sejenisnya.

“Untuk melindungi sawah dari gerogotan lahan industri dan permukiman misalnya,” kata dia.

Perda RTRW Provinsi Banten hasil revisi ini, kata Arlan juga mengharuskan semua rencana pembangunan pemerintah pusat maupun kabupaten kota mengacu tata rauang dan wilayah yang diatur pemprov Banten dalam perda tersebut.

“Jadi semua program pembangunan terencana dengan Perda RTRW ini sebagai rujukannya. Semua, mulai dari perencanaan pembangunan jalan, pemukiman, pariwisata dan lainnya,” paparnya.

Arlan Marzan mengatakan bahwa Perda RTRW yang baru ini juga mengatur tentang sanksi dan persyaratan yang harus ditempuh kaitan dengan penggunaan ruang dan wilayah.

“Misal ada wilayah yang masuk kategori dilindungi, tapi untuk pembangunan tertentu diperbolehkan dengan syarat,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x