Polres Serang Kota Belum Terapkan Tilang Pemotor Merokok

- 25 April 2019, 14:45 WIB
Larangan Saat Mengendarai Sepeda Motor
Larangan Saat Mengendarai Sepeda Motor /Divisi Humas Polri/

SERANG, (KB).- Polres Serang Kota belum menerapkan penindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara motor merokok. Hal tersebut, karena selama ini belum ditemukan data kecelakaan akibat pengendara merokok.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu lintas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman mengatakan, kebijakan tilang bagi pengendara merokok merupakan aturan nasional yang sudah diterapkan di daerah lain.

"Jadi, kami tidak terlalu saklek. Cuma nanti kami lihat, sementara sih hasil evaluasi kecelakaan belum ada yang menunjukkan atau data yang bisa menimbulkan ada beberapa kecelakaan akibat merokok. Jadi, belum kami terapkan," katanya.

Jika ke depan ditemukan adanya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengendara yang merokok, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menerapkan aturan tersebut. "Tapi, kalau misalkan ke depan, kemungkinan data itu muncul akan ditegakkan. Nasional sudah (diberlakukan) seperti di Jakarta," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk sosialisasi terkait aturan tersebut, sudah dilaksanakan. Tetapi, karena lalu lintas Kota Serang belum terlalu padat dibandingkan kota lain, aturan tersebut dianggap belum terlalu memaksa untuk diterapkan.

"Mungkin karena arus lalu lintasnya juga belum terlalu padat seperti Jakarta, walaupun aturan perlu ditegakkan cuma kami masih fleksibel. Upaya sosialisasi sudah dilaksanakan, di media sosial juga sudah diimbau hanya sebatas imbauan belum bersifat represif penegakan hukum," ucapnya.

Pantauan di lapangan, tutur dia, banyak ditemukan pengendara yang masih merokok, padahal hal tersebut, dapat mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Hal sama juga bagi pengendara yang memainkan gadget saat berkendara. Ia mengimbau kepada pengendara untuk tidak merokok saat berkendara. "Kalau pantauan di lapangan sering melihat pengendara merokok, kami mengimbau, agar selalu menjaga keselamatan saat keberkendara," katanya.

Diketahui, Kemenhub telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x