Terkait RTRW Kota Serang, Dewan Soroti Peran OPD

- 15 Juni 2019, 17:00 WIB
RTRW Ilustrasi
RTRW Ilustrasi /

SERANG, (KB).- Komisi I DPRD Kota Serang menyoroti peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Hal tersebut masih terkait dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke peternakan di Kecamatan Kasemen, Rabu (12/6/2019).

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Mochamad Rus'an, seharusnya perangkat daerah dari mulai tataran paling bawah sudah memahami terkait zonasi di lapangan.

"Kalau saya melihat kejadian kemarin kan agak miris. Masak aparat kelurahan dan kecamatan ada aktivitas usaha besar yang secara izin gak punya, dan bukan peruntukannya dibiarkan saja," kata Rus'an kepada Kabar Banten, Jumat (14/6/2019).

Perangkat daerah, ucap dia, seharusnya bisa mengontrol setiap aktivitas di wilayahnya. Terlebih, ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang terbilang besar.

"Sosialisasi dan peran serta perangkat pemerintahan terkait zonasi dan tata ruang wilayah di Kota Serang. Segenap perangkat pemerintahan mulai dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan harus paham daerahnya masing-masing," ucapnya.

Jika perangkat daerah dari tataran paling bawah sudah paham zonasi di wilayahnya, selanjutnya lakukan pendataan terhadap semua aktivitas di wilayahnya.

"Ukuran minim atau tidak (sosialisasi) kan ada di penyelenggara dong. Harusnya sudah ada pendataan terkait jenis usaha dan aktivitas masyarakat di masing-masing kelurahan dan kecamatan. Dari situ bisa dilihat terkait zonasi dan peruntukannya," tuturnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Kota Serang sidak ke beberapa perusahaan peternakan ayam di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen yang tidak berizin dan tidak sesuai zonasi sebagaimana RTRW.

Ia menjelaskan, sesuai dengan RTRW Kota Serang Kecamatan Kasemen bukan zonasi yang diperbolehkan untuk usaha peternakan, melainkan untuk sektor perdagangan dan jasa serta perumahan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah