Reklamasi dan Pengerukan Pasir Laut, PT LCI Belum Kantongi Izin

- 5 Juli 2019, 11:00 WIB
izin ilustrasi
izin ilustrasi /

CILEGON, (KB).- PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) diduga belum mengantongi surat izin kerja keruk dan reklamasi (SIKR) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga perusahaan kimia asal Korea Selatan tersebut, belum dapat melakukan reklamasi dan aktivitas eksploitasi pasir laut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkatan Laut dan Usaha Pelabuhan pada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten Hotman Sijabat mengatakan, jika PT LCI masih memproses SIKR.

"Kalau PT LCI mau bekerja, harus memiliki SIKR dulu. Sementara sampai sekarang, pihak perusahaan masih memproses izin itu," katanya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (4/7/2019). 

Menurut dia, untuk kegiatan reklamasi, PT LCI masih perlu menyelesaikan urusan dengan PT Krakatau Steel (KS). Mengingat area perairan yang masuk dalam rencana reklamasi, diklaim masuk ke dalam aset milik PT KS.

"Selain masih dalam proses, ada faktor lain yang harus diselesaikan dengan PT KS. Terkait itu, silakan selesaikan dulu antara kedua belah pihak. Pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) sudah beri waktu dua minggu, jangan sampai berlarut- larut," ujarnya. 

Di luar dari kegiatan pendalaman jetty dan turning basin, PT LCI akan melakukan eksploitasi pasir laut. Di mana PT Boskalis Internasional Indonesia (BII) terpilih sebagai kontraktor utama dan PT Seven Gate Indonesia (SGI) sebagai pelaksana. 

Ia enggan menjelaskan lokasi eksploitasi pasir laut yang akan dilakukan perusahaan tersebut. Karena, ucap dia, hal tersebut hanya bisa dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. "Kalau itu sih ranahnya DLHK Banten. Tapi, kalau tidak salah, kedalaman pasir laut yang akan disedot hingga kurang lebih 20 meter," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah warga dan pengusaha Kota Cilegon memprotes rencana eksploitasi pasir laut yang dilakukan PT LCI di kawasan Selat Sunda. Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan pematangan lahan dan rencana reklamasi pantai, telah mulai dilakukan PT LCI. Pematangan lahan mencakup 100 hektare area darat, sementara luas reklamasi pantai sebesar 15 hektare. 

PT LCI membutuhkan 7 juta m3 material untuk kegiatan pematangan lahan area darat dan reklamasi pantai. 6 juta m3 di antaranya untuk pemadatan area darat, sementara 1 juta m3 sisanya untuk kepentingan reklamasi. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah