Izin Keruk & Reklamasi PT LCI Dibahas 3 Menteri

- 3 Agustus 2019, 11:30 WIB
izin ilustrasi
izin ilustrasi /

CILEGON, (KB).- Surat Izin Kerja Keruk dan Reklamasi (SIKR) PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) hingga kini masih dibahas Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian BUMN.

Hal itu membuat PT LCI belum bisa melakukan aktivitas, guna persiapan pembangunan jetty untuk bongkar muat aktivitas pabrik kimia tersebut.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten Herwanto mengatakan, persoalan izin tersebut masih seputar hubungan “bussines to bussines” (B2B) antara PT LCI dengan PT Krakatau Steel (KS). Yakni terkait area reklamasi PT LCI di Perairan Tanjung Peni, Gerem, Grogol, yang diklaim bagian dari aset PT KS.

"Sampai saat ini izin SIKR itu belum ditandatangani, karena ada beberapa lahan yang bersinggungan dengan PT KS," katanya, Jumat (2/8/2019). 

Menurut Herwanto, tiga kementerian ini sedang membahas persoalan Perairan Tanjung Peni dengan teliti. Ini agar apa pun hasil keputusan nanti, tidak berbenturan dengan aturan apa pun.

"Supaya semuanya aman dan tidak melanggar aturan, koordinasi antar kementerian dilakukan secara seksama," ujarnya. 

Disinggung terkait telah dilakukannya persiapan aktivitas penyedotan pasir laut di Pantai Tanjung Peni, Herwanto mengatakan jika pihaknya mempersilakan.

"Kalau sebatas persiapan sih, silakan saja. Asal jangan ada aktivitas pasir laut dulu," tuturnya. 

Terkait hal ini, Presiden Direktur PT LCI Kim Yong Ho mengatakan jika pihaknya berusaha mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Menurut Mr Kim, hal tersebut merupakan itikad baik perusahaan agar jalannya investasi di Kota Cilegon berjalan lancar. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah