Polresta Tangerang Amankan Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba

- 19 Agustus 2019, 15:53 WIB
diborgol ilustrasi
diborgol ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil membekuk dua pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengamanan kedua pria tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/08/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif menuturkan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama FA (26), seorang pemuda berasal dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan AP (42) warga daerah Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut," katanya, Senin (19/8/2019).

Kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, tentang wilayah tersebut yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Filter dengan berat bruto 0,16 gram.

"Tersangka FA dan AP mengakui barang haram tersebut miliknya. Terhadap tersangka akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengaku, mengapresiasi adanya peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama dengan polisi dalam memberantas peredaran narkoba, melalui pemberian informasi yang benar dan tepat sasaran.

Ia mengimbau, seluruh tokoh masyarakat, para alim ulama dan para orang tua untuk terus mengawasi lingkungann tempat tinggalnya, serta terus melakukan himbauan kepada warganya untuk menjauhi narkoba. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah