Pentingkah Administrasi Kependudukan?

- 21 Agustus 2019, 15:45 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud

 

Dengan penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk.

 

Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna.

 

UU 23/2014 versus UU 24/2013 dan PP 40/2019

 

Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 12 ayat (2) huruf f dinyatakan bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Selanjutnya pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah untuk Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, kewenangan provinsi hanya sebatas pada Penyusunan profile kependudukan provinsi.

 

Sementara pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 6 menyatakan Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah