Pentingkah Administrasi Kependudukan?

- 21 Agustus 2019, 15:45 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud

Oleh: Toni Anwar Mahmud

 

Administrasi Kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Hal ini dinyatakan Pasal 26 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yaitu Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 

Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) tersebut yang bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

 

Salah satu bukti keabsahan penduduk adalah memiliki suatu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x